Pengumuman CPNS Kabupaten Bengkalis Riau 2014

1. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN :

Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang dilamar sebagaimana terlampir. Klik Disini

2. PERSYARATAN UMUM 
 
1. Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan; 
 
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Pria dan Wanita berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung 01 Desember 2014;

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota TNI/POLRI;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI maupun Pegawai Swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;

8. Berkelakuan baik;

9. Sehat jasmani dan rohani;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan KerjaPerangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

3. PERSYARATAN KHUSUS

1. Surat lamaran ditujukan dan dialamatkan kepada BUPATI BENGKALISC.Q. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS, ditulis dengan huruf kapital tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas segel atau di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan:

a. Fotokopi Sah Ijazah/STTB dan Transkrip Nilai/Daftar Nilai yang dilegalisir dengan stempel dan tanda tangan basaholeh pejabat yang berwenang,sesuai dengan ketentuan pengesahan fotokopi ijazah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014, yaitu:

1) Lulusan Sekolah Menengah, dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang mengeluarkan ijazah;

2) Lulusan Perguruan Tinggi, dilegalisir oleh :

- Dekan pada Universitas dan Institut;
- Pembantu/Wakil Ketua yang membidangi akademik pada Sekolah Tinggi;
- Pembantu/Wakil Direktur yang membidangi akademik pada Politeknik, Akademi dan Akademi Komunitas.

3) Apabila Sekolah Menengah tidak beroperasi atau ditutup, dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai wilayah ijazah dikeluarkan, kecuali Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi yang bersangkutan;

4) Apabila Perguruan Tinggi tidak beroperasi atau ditutup, dilegalisir oleh :

- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
- Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.

5) Lulusan Universitas Terbuka, dilegalisir oleh Dekan Fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka;

6) Lulusan Sekolah/Perguruan Tinggi Luar Negeri, dilegalisir oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian terkait dan dilengkapi dengan fotokopi penetapan penyetaraan Ijazah/STTB dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian terkait yang telah dilegalisir.

(Persyaratan Tambahan)

- Bagi Pelamar Tenaga Pendidikan/Guru, harus melampirkan fotokopi Akta Mengajar/Sertifikat Pendidik sesuai bidang studi, yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

- Bagi Pelamar Tenaga Kesehatan yang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan R.I. menetapkan Ijazah Profesisebagai salah satu syarat keabsahan dalam bekerja, harus melampirkan fotokopi Ijazah Profesi, serta fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Bidan (SIB), Surat Izin Perawat (SIP),Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

- Khusus jabatan Pelatih Olahraga, diperuntukkan bagi olahragawan berprestasi.Sesuai Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, harus melampirkan fotokopi Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan yang telah dikeluarkan dan dilegalisir oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragawan, yang menyatakan prestasi nyata dengan medali, baik nasional maupun internasional pada :

1) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai Juara I/Medali Emas.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)yangdilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat. Bagi pelamar yang telah melakukan perekaman namun belum menerima KTP-el, melampirkan AsliSurat Keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat, dengan ketentuan domisili sebagai berikut :

- Bagi pelamar jabatan Tenaga Guru SMK, KTP-el seluruh wilayah RI;
- Bagi pelamar jabatan Tenaga Guru SMA, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, KTP-el Kabupaten Bengkalis.

c. Pas Photo terbaru berwarna denganlatar belakang merah ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan menuliskan nama dan tanggal lahir pada bagian belakang Pas Photo;

d. Print Out/Cetakan Tanda Bukti PendaftaranCalon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

4. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online, mulai tanggal 20 September 2014 sampai dengan 04 Oktober 2014:

2. Pelamar melakukan registrasi melalui website http://panselnas.menpan.go.id, dengan mempelajari petunjuk dan tahapan-tahapannya terlebih dahulu dengan cermat;

3. Setelah melakukan registrasi melalui website pada point b, selanjutnya panselnas akan memberikan username dan password sebagai akses masuk ke websitehttp://sscn.bkn.go.id;

4. Pada saat pengisian data pribadi pelamar, agar dilakukan secara teliti dan telah sesuai dengan data yang dimiliki, agar tidak terjadi kesalahan data yang mengakibatkan gugurnya pelamar di tahapan seleksi administrasi;

5. Pelamar dapat mendaftar pada 3 (tiga) jabatan formasiyang kualifikasi pendidikannya yang sama dan sesuai dengan pendidikan pelamar;

6. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran, agar mencetak Tanda Bukti Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis;

7. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran wajib mengirimkan berkas lamaran sebanyak 1 (satu) rangkap kecuali pas photo, yang disusun-rapi dalam map kertas(stofmapfolio), dan diurutkan dengan susunan sebagai berikut :

1. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar;

2. Print OutTanda Bukti Pendaftaran yang telah ditempel pas photo terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)/Asli Surat Keterangan;

4. Fotokopi Ijazah/STTB;

5. Fotokopi Transkrip Nilai/Daftar Nilai Ijazah/STTB;

6. Fotokopi Akta Mengajar/Sertifikat Pendidik (khusus pelamar tenaga pendidikan/guru);

7. Fotokopi Ijazah Profesi(khusus pelamar tenaga kesehatan);

8. Fotokopi Transkrip Nilai/Daftar Nilai Ijazah Profesi (khusus pelamar tenaga kesehatan);

9. Fotokopi STR, SIB, SIP dan STRA (khusus pelamar tenaga kesehatan);

10. Fotokopi Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan (khusus pelamar pelatih olahraga);

11. Surat Lamaran.

8. Ketentuan warna map kertas (stofmap folio) bagi pelamar,disesuaikan denganPilihan Pertamajabatanyang dilamar, sebagai berikut:

- Tenaga Pendidikan/Guru : warna kuning;
- Tenaga Kesehatan : warna hijau;
- Tenaga Teknis : warna merah.

9. Map kertas (stofmap folio) yang berisi berkas lamaran, dimasukkan dalam Amplop Warna Coklat yangtertutup, dengan menuliskan:

a. Alamat Tujuan pada Amplop :


b. Dipojok kanan atas "kualifikasi pendidikan" dan "nama jabatan yang dilamar", 


c. Dipojok kiri atas "nama dan alamat pengirim" dengan huruf kapital/besar;



d. Berkas Lamaran dikirim melalui surat tercatat/kilat khusus stempel pos melalui PT. Pos Indonesia (Panitia Tidak menerima lamaran yang diantar secara langsung).

5. WAKTU PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI, PENDAFTARAN ULANG DAN PENGAMBILAN NOMOR PESERTA SELEKSI.

Waktu Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Pendaftaran Ulang dan Pengambilan Nomor Peserta Seleksi akan ditetapkan kemudian.

6. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN.

Ujian Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Waktu dan tempat pelaksanaan ujian akan ditetapkan kemudian.

7. PENGUMUMAN HASIL UJIAN.

Pengumuman kelulusan hasil ujian akan ditetapkan kemudian.

8. LAIN-LAIN

1. Pelamar tidak dipungut biaya;

2. Berkas lamaran yang dikirim sebelum dan sesudah masa pendaftaran online (sesuai stempel Pos), dianggap tidak berlaku;

3. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, tidak akan diproses dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;

4. Berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis;

5. Pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

7. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes ditanggung oleh pelamar;

8. Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat melalui website http://panselnas.menpan.go.id http://sscn.bkn.go.id,dan http://bkd.bengkaliskab.go.id.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi.

Penting !!

- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi

Sumber : panselnas.menpan.go.id